Sabtu, 02 Maret 2013

Hukum Onani dan masturbasi, serta dampak bagi Kesehatan

Hukum Onani dan masturbasi, serta dampak bagi Kesehatan


Mengenai hukum onani atau masturbasi, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum perbuatan tersebut adalah haram dan termasuk dosa besar. Mereka mendasarkan pendapat itu pada firman Allah dalam QS. Al-Mu’minuun ayat 5-7:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) } [المؤمنون: 5 - 8]

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” “Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” QS. Al Mukminun: 5-8.

Selain mendasarkan pada ayat tersebut, mereka juga menganggap orang yang melakukan onani atau masturbasi sebagai orang yang telah menyalurkan hasrat seksualnya bukan pada tempat (dengan cara) yang benar. Menurut mereka, hal seperti itu jelas tidak diperbolehkan.

Ada pula ulama yang memperbolehkan onani atau masturbasi ini dengan alasan bahwa mani adalah sesuatu yang lebih, karenanya boleh dikeluarkan. Bahkan, hal itu diibaratkan seperti memotong daging yang lebih. Pendapat ini didukung oleh Imam Hanbali dan Ibnu Hazm.

Imam Hanafi juga mengharamkan onani atau masturbasi, hanya saja beliau membolehkannya dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: takut berbuat zina atau karena tidak mampu menikah sementara hasrat seksual sangat berlebihan hingga sulit dibendung.
Firman Allah Ta’ala:
{ وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا} [الإسراء: 32]

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra: 32.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:
قوله تعالى ناهيًا عباده عن الزنا وعن مقاربته، وهو مخالطة أسبابه ودواعيه

Artinya: “Firman Allah tersebut melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan mendekatinya, yaitu dengan melakukan sebab-sebab dan sarana-sarananya.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim.

Berkata Syeikh Abdurrahman As Sa’dy rahimahullah:
والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن جميع مقدماته ودواعيه فإن: ” من حام حول الحمى يوشك أن يقع فيه ” خصوصا هذا الأمر الذي في كثير من النفوس أقوى داع إليه.

Artinya: “Larangan untuk mendekatinya lebih dalam daripada hanya sekedar larangan dari melakukannya, karena yang demikian itu mencakup larangan tentang seluruh sebab dan sarananya, karena sesungguhnya “Siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan maka ditakutkan dia akan terperosok ke dalamnya”, terutama perkara ini yang terdapat kebanyakan dari manusia adalah pengajak yang paling kuat kepadanya.” Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.

Meskipun ada perbedaan pendapat seperti itu, alangkah baiknya bila kita mengikuti pendapat yang mengharamkan perbuatan onani atau masturbasi tersebut. Apalagi menurut sebagian penelitian, dampak negatif dari perbuatan tersebut lebih besar daripada manfaatnya. Atau paling tidak, kita mengikuti pendapat Imam Hanafi yang membolehkannya hanya dalam kondisi-kondisi tertentu. Hal itu tidak lain adalah demi kehati-hatian, agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang tidak diridhai Allah swt..

Seseorang yang terpaksa melakukan onani atau masturbasi, dia diwajibkan mandi junub bila sampai keluar air mani. Sementara untuk mengendalikan hawa nafsu, bila belum memungkinkan untuk menikah, maka saya sarankan Anda untuk rajin-rajin berpuasa. Sebab, puasa merupakan perisai yang dapat membendung hasrat seksual seseorang, seperti disabdakan oleh Baginda Rasulullah saw.:

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu akan menjadi perisai baginya.”
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud di atas.

Bahaya onani dari sisi kesehatan:

1.Ejakulasi dini atau terlalu cepat selesai ketika melakukan hubungan seks yang sebenarnya. Ketika melakukan onani, biasanya orang cenderung melakukannya secara terburu-buru dengan harapan dapat segera mencapai orgasme. Cara onani yang terburu-buru ini akan membiasakan sistem syaraf untuk melakukan seks secara cepat ketika sedang bercinta. Dan hasilnya adalah ejakulasi dini.

2. Gairah seks yang lemah ketika sudah berumah tangga. Keinginan untuk melakukan hubungan seks kadang sangat rendah karena sudah terbiasa melakukan onani ketika masih muda.

3. Orang-orang zaman dulu menyebut onani yang berlebihan akan menyebabkan kebodohan karena selalu membayangkan hal-hal porno dan orientasi pikiran selalu negatif.

4. Badan jadi kurus dan lemah. Karena pikiran selalu negatif dan berpikir yang porno-porno membuat banyak energi yang terkuras. Hal ini menyebabkan badan menjadi kurus kering.

5. Sulit menikmati hubungan seks yang sebenarnya bersama wanita. Karena sejak remaja sudah terbiasa merasakan seks secara manual atau onani. Penis yang terbiasa dengan tekanan tertentu dari tangan menjadi tidak responsif terhadap rangsangan dari vagina

6. Perasaan bersalah karena terlalu sering onani menimbulkan rasa minder dan tidak percaya diri di lingkungan sosial.

7. Bagi wanita muda yang senang masturbasi atau onani bisa merobek lapisan hymen keperawanannya.

8. Mengalami impotensi atau gagal ereksi ketika berhubungan. Orang yang melakukan onani sudah terbiasa menciptakan rangsangan yang bersifat mental berupa khayalan-khayalan, hal tersebut membuat penis tidak terbiasa dengan rangsangan fisik ketika berhubungan seks yang sebenarnya

9. Jadi sering melamun dan pikiran selalu negatif membuat adaptasi sosial menjadi terbatas

0 komentar:

Posting Komentar

Total Pageviews

twitt sma w9

Template Information

728-banner

Flag Counter
Diberdayakan oleh Blogger.